Webinar - Pengembangan UMKM di Masa Pandemi





WEBINAR SERIES 

Pengembangan UMKM di masa pandemi


Hallo sobat blogger semuanya!

Siapa nih disini yang terus nungguin info terbaru dari kami? 

Nah, untuk pembahasan blog kali ini, kita akan membahas tentang acara yang sangat menarik nih. Untuk kalian yang sudah mengikuti sosial media kami, pasti tau dong acara apa itu. Yap, kegiatan itu dinamakan Webinar Series, dari namanya pun kita sudah tau kalo Webinar kali ini kita adakan secara berturut-turut selama 3 hari.

Untuk hari pertama itu diadakan pada tanggal 10 September 2021 secara Virtual dan jalannya acara ini dipandu oleh Ketua dan Wakil Ketua BEM STMIKJABAR sendiri loh, siapa lagi sih kalo bukan kak Regina dan juga kak Nurhayati yang cantik-cantik nih. Dan untuk Narasumber pada hari pertama ini disampaikan oleh kak Budi Antono, S.Ap., M.Ipol. dengan bertemakan Pengembangan UMKM di masa pandemi.

Untuk lebih jelasnya kita bahas sedikit tentang materi yang di sampaikan kemarin.

Ada yang tau gak sih UMKM itu apa? Jadi, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, artinya UMKM ini dijadikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM ini lazimnya dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Berikut ini ada 3 jenis usaha UMKM

1. Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Penjualan atau omset dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp.300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp.50 juta (diluar aset tanah dan bangunan).

Contoh usaha mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan sebagainya.

2. Usaha Kecil

Arti UMKM kategori usaha kecil ini yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp.50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp.300 juta sampai Rp.2,5 miliar.

Contoh usaha kecil yaitu restoran kecil, bengkel motor, catering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Yaitu usaha ekonomi produktif sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.10 miliar, lalu penjualan pertahun yakni memiliki penghasilan lebih dari Rp.2,5 miliar sampai dengan Rp.50 miliar.


Adapula disini yaitu Potensi UMKM di masa pandemi 

1. Administrasi

Identitas usaha ->contohnya seperti nama usaha 

Legalitas usaha ->wajib mempunyai NIB (nomor induk berusaha)

2. Lapke (Laporan Keuangan)

  • Penyusunan lapke

  1. Pengeluaran 
  2. Pemasukan
  3. Modal awal 
  4. Biaya tak terduga 

  • Penentuan lokasi 
  • Analisis kompetitor 
  • Marketing
  • Media sosial 

Seperti FB , tiktok , ig dll.

  • Mitra (kerja sama)

Contohnya Shoppe , gojek , evermos, grab.

Adapun Rahasia bertahan bangkit, dan sukses dalam mengelola UMKM di masa pandemi yaitu Dengan mengikuti pendampingan UMKM.

Pada pembahasan ini kita lebih terfokus kepada usaha yang dilakukan oleh masyarakat, banyak banget nih manfaat tentang UMKM ini, mau itu untuk diri kita sendiri ataupun untuk masyarakat diluar sana.

Mungkin cukup sekian saja pembahasan kita kali ini, kita akan memberikan info lainnya di pembahasan blog selanjutnya.

Tetap stay di blog kita See you semuanya



 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Webinar - Pengembangan UMKM di Masa Pandemi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel